Pasal 1
Iman tentang ketiga Esaan Allah
Hanya ada satu Allah yang hidup dan yang benar, yang kekal selama-lamanya, tidak terbatas, maha tahu, dan maha kasih. Dialah Pencipta dan Pemelihara segala sesuatu baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan dan di dalam ke-Esaan Allah ini ada tiga oknum dari satu zat, satu kekuasaan dan satu kekekalan yaitu Bapa, Anak, dan Rohul kudus.
Pasal 2
Kalam atau Anak Allah sudah menjadi Manusia
Anak itu, yaitu Firman Bapa, Allah sungguh-sungguh dan kekal, satu zat dengan Bapa, sudah mengambil tabiat manusia di dalam rahim perawan Maryam, sehingga ada dua tabiat yang lengkap dan sempurna ke-ilahi-an dan kemanusiaan disatukan di dalam satu oknum, yang tidak dapat dipisahkan. Dialah Kristus satu-satunya, Allah sungguh-sungguh, yang benar-benar menderita sengsara, disalibkan, mati dan dikuburkan untuk memperdamaikan kita kepada Bapa-Nya dan Ia menjadi suatu kurban, bukan hanya untuk menghapus dosa warisan melainkan semua dosa-dosa yang dilakukan manusia.
Pasal 3
Kebaktian Kristus
Sesungguhnya Kristus sudah bangkit dari antara orang yang mati dan telah mengambil kembali tubuh-Nya dengan sempurna segala sesuatu yang ada di dalam tabiat manusia sempurna. Di dalam keadaan ini Dia telah naik ke surga dan duduk di sebelah kanan Allah, hingga datang kembali untuk menghakimi semua manusia pada hari kiamat.
Pasal 4
Rohul Kudus
Rohul Kudus berasal dari Bapa dan Anak. Satu zat satu keagungan, satu kemuliaan dengan Bapa dan Anak Allah yang sungguh-sungguh dan kekal.
Pasal 5
Alkitab
Segala hal yang perlu diketahui untuk keselamatan terdapat dalam Alkitab, sehingga apa yang tidak dapat dibaca didalamnya atau tidak dapat dibuktikan dengannya janganlah dipaksakan kepada seseorang, bahwa hal tersebut harus dipercaya sebagai suatu azas kepercayaan pokok atau dianggap perlu sebagai keharusan atau keperluan untuk keselamatan. Alkitab yang dimaksudkan ialah buku-buku yang telah ditetapkan menjadi Kitab Suci, baik dari kitab Injil Perjanjian Lama maupun Kitab Perjanjian baru yang tidak pernah diragukan akan keasliannya di dalam Gereja. nama buku-buku yang ditetapkan ialah:
- Perjanjian Lama: Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan, Yosua, Hakim-hakim, Rut, I Samuel, II Samuel, I Raja-raja, II Raja-raja, I Tawarikh, II Tawarikh, Ezra, Nehemia, Ester, Ayub, Mazmur, Amsal, Pengkhotbah, Kidung Agung, Yesaya, Yeremia, Ratapan, Yehezkiel, Daniel, Hosea, Yoel, Amos, Obaja, Yunus, Mikha, Nahum, Habakuk, Zefanya, Hagai, Zakharia, dan Maleakhi.
- Perjanjian baru: Injil Matius, Injil Markus, Injil Lukas, Injil Yohanes, Kisah Para Rasul, Surat Paulus kepada Jemaat di Roma, Surat Paulus yang pertama kepada Jemaat di Korintus, Surat Paulus yang kedua kepada Jemaat di Korintus, Surat Paulus kepada Jemaat di Galatia, Surat Paulus kepada Jemaat di Efesus, Surat Paulus kepada Jemaat di Filipi, Surat Paulus kepada jemaat di Kolose, Surat Paulus yang pertama kepada Jemaat di Tesalonika, Surat Paulus yang kedua kepada Jemaat di Tesalonika, Surat Paulus yang pertama kepada Timotius, Surat Paulus yang kedua kepada Timotius, Surat Paulus kepada Titus, Surat Paulus kepada Filemon, Surat kepada Orang Ibrani, Surat yakobus, Surat Petrus yang pertama, Surat Petrus yang kedua, Surat Yohanes yang pertama, Surat Yohanes yang kedua, Surat Yohanes yang ketiga, Surat Yudas, dan Wahyu kepada Yohanes.
Pasal 6
Perjanjian Lama
Perjanjian Lama tidak bertentangan dengan Perjanjian Baru, karena di dalam kedua-duanya hidup yang kekal ditawarkan kepada umat manusia oleh kristus. Hanya Dialah pengantara antara Allah dengan manusia, karena Dia adalah Allah dan manusia adanya. Sebab itu janganlah kita perhatikan mereka yang menganggap bahwa orang-orang beriman pada zaman yang lampau hanya mengharapkan perjanjian-perjanjian yang fana. Meskipun orang-orang Kristen tidak perlu mengikuti segala upacara agama dan tertib sembahyang dan hukum-hukum pemerintah bangsa yahudi yang diberikan Allah melalui Musa, namun orang Kristen masih tetap harus mentaati segala kesulitan yang tercantum di dalam Taurat.
Pasal 7
Dosa Warisan
Dosa warisan, bukanlah penurunan kelakuan Adam, yang diajarkan oleh Pelagianisme, tetapi merupakan kemerosotan kodrat dari setiap manusia, yang diwariskan oleh keturunan Adam, oleh sebab manusia telah sangat jauh dari kebenaran dan setiap manusia senantiasa cenderung kepada yang jahat.
Pasal 8
Kehendak Yang Bebas
Keadaan manusia setelah Adam adalah sedemikian rupa, sehingga ia tidak dapat kembali lagi untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan kodratnya sendiri untuk beriman dan berseru kepada Allah. Demikianlah kita tidak mempunyai kuasa untuk melakukan hal-hal yang baik yang menyenangkan dan berkenan kepada Allah tanpa anugerah Allah dalam Yesus Kristus yang menolong kita, supaya kita mempunyai kehendak yang baik itu.
Pasal 9
Pembenaran Manusia
Kita dibenarkan di hadapan Allah hanya karena jasa Tuhan dan Juruselamat kita Yesus Kristus, yakni demi iman jadi bukan perbuatan ataupun kelayakan kita sendiri. Demikianlah bahwa kita dibenarkan hanya demi iman adalah suatu ajaran benar dan penuh dengan hiburan.
Pasal 10
Perbuatan Yang Baik
Meskipun perbuatan yang baik merupakan buah iman dan datang sebagai akibat pembenaran, tidak dapat menghapuskan dosa-dosa kita dan tidak tahan menghadapi kekerasan pengadilan Allah, namun demikian perbuatan yang baik itu berkenan dan dapat diterima oleh Allah di dalam Kristus sehingga perbuatan yang baik itu menyatakan suatu iman yang hidup seperti pohon dikenal dari buahnya.
Pasal 11
Perbuatan Yang Berlebih-lebihan
Perbuatan secara sukarela, sebagai tambahan yang melebihi perintah-perintah Allah tidak dapat diajarkan apabila dengan kesombongan dan kekafiran karena dengan hal demikian orang-orang mengatakan bahwa mereka tidak hanya mencurahkan kepada Allah sebanyak yang wajib mereka lakukan, bahwa mereka melakukan kepada-Nya lebih dari pada kewajiban mereka, sedangkan Kristus dengan jelas berkata: “Apabila kamu sudah berbuat segala perkara yang diperintahkan atasan itu berkatalah, kami ini hamba yang tidak berguna.”
Pasal 12
Dosa Sesudah Pembenaran
Bukanlah setiap dosa yang dilakukan dengan sengaja setelah pembenaran merupakan dosa yang melawan Rohul kudus dan yang tidak dapat diampuni. Sebab itu pembenaran tidak tertutup bagi setiap orang yang jatuh ke dalam dosa sesudah dibenarkan. Sesudah kita menerima Rohul kudus, kita dapat menjauhkan diri dari anugerah yang telah diberikan dan jatuh ke dalam dosa dan dengan anugerah Allah kita dapat bangkit kembali, serta memperbaiki hidup kita. Sebab itu barang siapa mengatakan bahwa mereka tidak mungkin berdosa lagi selama mereka hidup atau menyangkal tempat pemngampunan bagi orang yang sungguh-sungguh bertobat, harus dipersalahkan dengan tegas.
Pasal 13
Gereja
Gereja Kristus yang kelihatan adalah suatu perhimpunan orang beriman di dalamnya Firman Allah yang murni dikhotbahkan sakramen-sakramen dilaksanakan dengan benar, sesuai dengan perintah Yesus Kristus di dalam segala perkara yang berhubungan dengan itu.
Pasal 14
Api Penyucian
Ajaran Gereja Roma Katolik mengenai api penyucian pengakuan dosa sebagai sakramen, penyembahan patung-patung peninggalan orang suci adalah perbuatan manusia belaka dan sekali-kali tidak berdasarkan Alkitab bahkan bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 15
Bahasa Dalam Kebaktian
Suatu perkara yang sama sekali bertentangan dengan Firman Allah dan kebiasaan Gereja mula-mula yaitu mempergunakan bahasa yang tidak dimengerti orang baik dalam kebaktian umum dan di gereja atau dalam pelayanan sakramen-sakramen.
Pasal 16
Sakramen-sakramen
Sakramen-sakramen yang ditentukan oleh Kristus bukanlah hanya tanda atau lambang yang menyatakan pengakuan orang-orang Kristen, melainkan tanda anugerah dan kemurahan Allah kepada kita. Dia bekerja dalam batin kita untuk menghidupkan dan memperteguh iman kita akan Dia. Hanya dua sakramen yang ditentukan oleh Kristus Tuhan kita di dalam Injil. Yaitu: Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus. Menurut Alkitab bahwa sidi, perbuatan penyesalan, tahbisan iman, pernikahan dan urapa pentahbisan bukanlah sakramen. Sakramen-sakramen tidaklah ditetapkan oleh Kristus untuk dipertontonkan atau diarak, melainkan supaya kita melaksanakannya dengan sepatutnya. Barangsiapa menerima dengan tidak berlayak, akan mendatangkan hukuman atas dirinya seperti yang dikatakan Paulus dalam 1 Korintus 11:29.
Pasal 17
Baptisan Kudus
Baptisan bukanlah hanya suatu tanda pengakuan iman atau suatu tanda yang membedakan orang-orang Kristen dan orang-orang yang belum dibaptis, tetapi juga adalah suatu tanda kejadian manusia yang atau kelahiran baru, baptisan anak-anak haruslah tetap dipertahankan.
Pasal 18
Perjamuan Kudus
Perjamuan Kudus bukan hanya suatu tanda kasih yang harus dimiliki setiap orang Kristen, tetapi suatu sakramen mengenai penebusan kita oleh kematian Kristus, sehingga barangsiapa menerimanya dengan selayaknya dengan iman menerima roti yang dipecah-pecahkan-Nya itu sebagai pengambilan bahagian tubuh Kristus, dan demikian juga cawan yang diberkati itu adalah pengambilan bahagian dari darah Kristus. Ajaran tentang “Transubtansiasi” atau “Perubahan zat” baik roti maupun anggur dalam Perjamuan Tuhan, tidak ada buktinya dalam Alkitab, melainkan bertentangan dengan Firman Allah, sebab dengan demikian timbullah bermacam-macam takhyul.
Tuhan Kristus yang diberikan dan dimakan dalam sakramen ini, hanya secara surgawi dan rohani. Menerima dan makan tubuh Yesus Kristus dalam sakramen ini, adalah iman. Perjamuan Kudus, tidak disuruh Kristus hanya diasingkan, dipertontonkan, disanjung atau disembah.
Pasal 19
Dua Unsur Perjamuan Kudus
Cawan Tuhan tidak dilarang kepada warga gereja, karena kedua unsur dalam perjamuan Tuhan itu telah ditentukan dan diperintahkan oleh Kristus sendiri dan harus dijalankan kepada semua orang Kristen.
Pasal 20
Kurban Kristus Pada Kayu Salib
Persembahan Kristus yang sekali dilakukan adalah penebusan, pengampunan dan penghapusan yang sempurna untuk segala dosa seluruh dunia, yaitu dosa warisan maupun dosa perbuatan. Sebab itu kurban misa yang biasa dikatakan, bahwa Pastor itu menawarkan Kristus bagi orang yang hidup dan yang telah mati untuk mendapatkan pembebasan dari kesakitan dan kesalahan adalah suatu pengajaran dan tipu daya yang menyesatkan.
Pasal 21
Nikah Pendeta-pendeta
Hukum Allah tidak memerintahkan Pendeta-Pendeta Kristen untuk menghindarkan diri dari pernikahan. Oleh sebab itu halallah bagi mereka sama seperti orang-orang Kristen lainnya, asalkan nikah itu mendatangkan ibadat yang lebih sempurna.
Pasal 22
Tata Cara dan Upacara Gereja
Tidak begitu penting semua tata cara dan upacara kebaktian sama di semua tempat atau sama sekali serupa, karena tata cara dan upacara itu boleh berlainan dan dapat disesuaikan dengan keadaan negara, zaman, adat-istiadat, asalkan jangan bertentangan dengan Firman Allah. Barang siapa dengan sengaja dan secara terbuka melanggar tata cara dan upacara gereja yang tidak bertentangan dengan Firman Allah dan telah disetujui dan ditetapkan oleh perhimpunan, haruslah ditegor secara terbuka, agar pelanggaran itu jangan sampai melukai perasaan orang-orang yang masih lemah imannya. Tiap-tiap gereja berhak menambah, mengurangi tata cara dan upacara gereja asalkan tidak bertentangan dengan Firman Tuhan bahkan harus meneguhkan iman.
Pasal 23
Kewajiban Orang-orang Kristen Kepada Pemerintah
Semua orang Kristen berkewajiban mengikuti serta menurut hukum-hukum pemerintahan ataupun penguasa tertinggi di negara tempat mereka menjadi warga negara atau bertempat tinggal. Setiap orang Kristen sebaiknya memakai semua cara yang baik untuk mendorong dan menyehatkan ketaatan kepada penguasa yang ada. Kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan sejauh mungkin bila hukum negara itu tidak melanggar hukum-hukum Allah.
Pasal 24
Harta Benda Orang Kristen
Harta benda setiap orang Kristen bukanlah milik umum seperti sangkaan kebanyakan orang, tetapi semuanya adalah hak dan kuasa masing-masing. Tetapi setiap orang haruslah bermurah hati mengamalkan miliknya itu dengan sukarela kepada orang-orang miskin, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Pasal 25
Sumpah Orang Kristen
Sebagaimana kita mengakui bahwa Tuhan Yesus Kristus dan Rasul-Nya Yakub melarang orang-orang Kristen bersumpah dengan sia-sia karena itu kita mengerti bahwa agama Kristen membolehkan seseorang bersumpah jika hakim menuntutnya, asalkan sumpah itu sesuai dengan iman dan kasih di dalam keadilan dan kebenaran.
Tambahan
Kesucian
Kesucian adalah pembaharuan oleh Rohul Kudus dari sifat-sifat kita yang merosot itu, diterima melalui iman kepada Yesus Kristus, yang darah penebusan-Nya menyucikan kita dari segala dosa dan oleh-Nya kita tidak hanya dibebaskan dari tanggungan-tanggungan dosa kita, tetapi dibasuh dari pada segala kenajisan dan dibebaskan dari pada segala kuasa, diberikan kesangggupan, demi anugerah untuk mengasihi Allah dengan segenap hati kita dan berjalan dalam segala hukum-Nya yang kudus dengan tidak bersalah.
(Pasal tambahan ini adalah satu pokok dari Disiplin salah satu Gereja Methodist Protestan, yang bergabung menjadi Gereja Methodist yang sekarang di Amerika dan di luar Amerika).